A. Adab (Tata Krama) Berpakain
1. Fungsi pakaian
Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam
telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar sampai kedua lutut,
sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Adanya aturan-aturan dalam berpakaian pada dasarnya untuk menunjang ketiga
fungsi berikut ini:
Fungsi pakaian ialah untuk penutup aurat, menjaga kesehatan dan keindahan
2. Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis dan atau ketat (mepet
sehingga membentuk tubuhnya yang asli)
Kendatipun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, tetapi apabila
pakaian yang terlampau tipis, pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh
pemakainya, sedangkan pakaian yang terlampau tipis akan menampakan warna kulit
pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik
perhatian yang menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya
Dalam hal ini Rasulullah SAW, telah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا:
قَوْمٌ سِيَاطٌ كَأَذْنَ بِ اْلبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَاالنَّاسَ وَنَسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتُ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوْ سُهُنَّ كَأَ سُنِمَةِ
اْلبُخْتِ اْلمَائِلَةِ لاَيَدْ خُلُنَ اْلجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَالَيُوْ جَدُ
مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا (رواه مسلم)
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya,
yaitu: 1. kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat
memikul orang (penguasa yang kejam): 2. perempuan-perempuan yang berpakain
tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan
orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk onta. Mereka itu
tidak akan bisa masuk jamaah (surga) dan tidak akan Mencium bau surga, Padahal
bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR.
Muslim).
3. Kaum lelaki dilarang memakai cincin emas dan pakaian sutra
Khalifah Ali Bin Abi Thalib berkata:
نَهَانِيْ رَسُوْاللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ
التَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ اْلقِسِّىِّ وَعَنْ لِبَاسِ
اْلمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
“Telah melarang kami Rasulullah SAW, untuk memakai cincin dari emas dan pakaian
sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Tabrani)
Ashfar adalah bahan penguning (semacam wenter berwarna kuning) yang banyak
dipakai orang saat itu.
Ibnu Umar meriwayatkan:
رَأَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَيَّ ثَوْ
بَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَلَ: اِنَّ هذِهِ مِنْ ثِيَابِ اْلكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسَهَا
“Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang aku celup dengan
ashfar, maka Sabda beliau, ‘Ini adalah pakaian orang kafir, oleh karena itu
janganlah engkau Pakai’.”
B. Adab (Tata Krama) Berhias
Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih
berada dalam batas yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah perhiasan ini antara lain sebagai
berikut:
1. Laki-laki dilarang memakai cincin emas, sebagaimana larangan yang ditunjukan
oleh Rasulullah SAW, terhadap Ali RA.
2. Jangan bertato dan mengikir gigi
Mengikir gigi ialah memendekan dan merapikan gigi (pangkur dalam bahasa Jawa).
Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak
rapi dan cantik. Dalam menyikapi hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنْ رَسُلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اْلوَشِمَةَ
وَاْلمُسْتَوْشِمَةَ وَاْلوَاشِرَةَ وَاْلمُسْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, yang mengikir
dan
yang minta dikikir giginya.” (HR Thabrani).
3. Jangan menipiskan alis
Menipiskan alis banyak dilakukan oleh kaum perempuan agar tampak lebih cantik
Dalam sebuah Hadits diriwayatkan:
لَعَنْ رَسُلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم النَّاصِمَةَ
وَاْلمُتَنَصِّمَةَ (رواه ابوداود)
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya dan meminta
dicukur alisnya.” (HR Abu Dawud)
4. Jangan menyambung rambut
Rasulullah bersabda:
لَعَنْ رَسُلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اْلوَاصِلَةَ
وَاْلمُسْتَوْ صِلَةَ (رواه البخارى)
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambutnya dan yang meminta
disambung rambutnya.” (HR. Bukhari)
5. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Yang dimaksud berlebih-lebihan ialah melewati batas yang wajar dalam menikmati
yang halal. Berhias secara berlebih-lebihan cenderung kepada sikap sombong dan
bermegah-megahan yang amat tercela dalam Islam. Setiap muslim dan muslimat
harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, baik
dalam berpakaian maupun berhias dalam bentuk lain.
Memoles wajah dengan bahan (make up) terlampau banyak, mengenakan perhiasan
emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki termasuk berlebih-lebihan.
Islam memperbolehkan umatnya berhias secara wajar, tidak berlebih-lebihan yang
cenderung kepada sikap sombong dan pamer.
Selasa, 10 September 2013
Kategori :
ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Posted By:
LeniSundanist
on 20.33
http://manalor.wordpress.com/2010/04/21/sikap-dan-perilaku-orang-beriman/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar